BoP mengatur pengelolaan wilayah konflik (Gaza) dan koordinasi militer. Ini adalah masalah politik luar negeri, perdamaian, hak asasi manusia dan kedaulatan yang sangat prinsipil, bahkan mewajibkan adanya iuran yang cukup besar untuk menjadi anggota tetap. Sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian jenis ini wajib disahkan melalui Undang-Undang (Ratifikasi bersama DPR), bukan sekadar Keputusan Presiden.
Apakah Piagam BoP Mensyaratkan Adanya Ratifikasi?
Pasal 9 ayat (1) UU 24/2000 menegaskan bahwa kewajiban ratifikasi bergantung pada bunyi teks perjanjian itu sendiri (apakah perjanjian itu meminta ratifikasi atau cukup tanda tangan saja). Untuk menjawab apakah Piagam Board of Peace mensyaratkan ratifikasi, kita harus melihat ketentuan penutup di dalam piagam tersebut.
Berdasarkan Pasal 11.1 (b) mengenai Ketentuan Berlakunya (Entry into Force) dan Penerapan Sementara (Provisional Application), memang mensyaratkan adanya ratifikasi. Namun juga ada klausul tentang penerapan sementara, sehingga Piagam BoP seperti “pedang bermata dua”: di satu sisi mempercepat aksi perdamaian, namun di sisi lain berisiko melangkahi kedaulatan parlemen.
Klausul penerapan sementara dalam Pasal 11.1 (b) ini adalah “jebakan batman” dan harus diwaspadai. Klausul ini menyatakan bahwa negara penandatangan setuju untuk langsung menjalankan isi piagam meskipun proses ratifikasi di dalam negeri belum selesai. Secara internasional, ini adalah cara agar BoP bisa segera bekerja di Gaza tanpa menunggu birokrasi parlemen yang lama. Namun, bagi Indonesia, ini bisa menjadi jebakan yuridis.
Jika pemerintah tidak secara tegas menyatakan “tidak bisa menerapkan secara sementara” saat penandatanganan (sesuai opsi di Pasal 11.1 b), maka pemerintah dianggap sudah mulai terikat menjalankan aturan BoP. Padahal, secara konstitusi, kita belum punya UU Pengesahan dari DPR.
Sebenarnya ada opsi lain yaitu status anggota tanpa hak suara (non-voting member). Jika Indonesia tidak ingin melangkahi kedaulatan rakyat dan menghormati prosedur domestik (menunggu persetujuan DPR), Indonesia tetap bisa berpartisipasi sebagai Anggota Tanpa Hak Suara.
Ini adalah pilihan yang jauh lebih aman secara hukum. Lebih baik kita bersabar menjadi pengamat tanpa hak suara selama beberapa bulan proses di Senayan, daripada nekat menjalankan aturan BoP secara ilegal tanpa payung hukum nasional yang sah.
Apakah DPR Bisa Membatalkan Keikutsertaan di BoP?
DPR bukan hanya tukang stempel. Mereka punya hak untuk menolak atau membatalkan keterikatan Indonesia pada BoP jika: Piagam BoP dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan misi kemerdekaan Palestina yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, dan jika iuran ke BoP dianggap terlalu membebani APBN tanpa hasil yang jelas.
Jika pemerintah nekat menjalankan BoP yang seharusnya memerlukan pengesahan (ratifikasi) namun hanya bermodalkan tanda tangan, maka akan muncul kekacauan hukum baik secara nasional maupun internasional: perjanjian BoP tersebut cacat hukum, secara konstitusional melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 dan Iuran untuk BoP bisa menjadi illegal (temuan BPK). Tanpa UU Ratifikasi, BoP di Indonesia hanya akan menjadi organisasi ilegal yang tidak punya kekuatan hukum dan finansial.














