Legalitas Board of Peace dari Perspektif Hukum Perjanjian Internasional

“Board of Peace: Tak Cukup Ditandatangani, Tapi Harus Disetujui DPR”

Oleh:
Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Bacaan Lainnya

JAMBI, Beritategas.com – Kamis 22 Januari 2026, para pemimpin negara berkumpul di Davos Swiss untuk menandatangani Piagam Board of Peace (BoP). Pro dan kontra mengiringi terbentuknya organisasi internasional yang diinisiasi Donald Trum tersebut.

Tapi saya tidak akan membahas aspek itu (sudah saya bahas di opini sebelumnya https://mochammadfarisi.blogspot.com/2026/01/board-of-peace-antara-legitimasi-hukum.html), namun kali ini akan mengkaji dari perspektif hukum perjanjian internasional.

Bagi orang awam, melihat presiden atau perdana menteri menandatangani piagam perjanjian adalah tanda bahwa “semuanya sudah beres”, Indonesia resmi masuk BoP. Namun, benarkah sesederhana itu?

Dalam kacamata hukum perjanjian internasional, tanda tangan di Davos itu barulah komitmen atau janji, ibaratkan Indonesia baru buka pagar dan masuk “halaman”, namun belum benar-benar masuk “rumah”.

Alur Perjanjian Internasional

Secara internasional, pembuatan perjanjian seperti BoP dimulai dari Negosiasi, lalu berlanjut ke Penandatanganan (Signature).

Di tahap ini, Indonesia memang sudah menunjukkan itikad baiknya. Namun, sesuai Konvensi Wina 1969, yang merupakan “kitab suci” hukum perjanjian internasional, Pasal 14 (1) menyatakan sebuah tanda tangan belum tentu langsung mengikat negara secara penuh (consent to be bound) jika perjanjian tersebut mensyaratkan adanya Ratifikasi.

Mengapa ratifikasi penting?
Karena ada asas Pacta Sunt Servanda. [1] Artinya, “janji harus ditepati”. Begitu kita resmi meratifikasi, kita tidak bisa lagi beralasan “maaf, perjanjian internasional ini bertentangan dengan hukum nasional kami” untuk menghindar dari kewajiban internasional. [2]
Selain itu juga terdapat prinsip kedaulatan negara, dalam negara demokrasi proses masuknya sebuah perjanjian internasional ke hukum nasional harus melewati filter ketat dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Mengapa BoP Wajib Lewat “Ketok Palu” Senayan?
“Kenapa tidak cukup hanya tanda tangan Presiden saja?” Jawabannya ada di Pasal 11 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas, menyangkut beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan undang-undang baru, harus dengan persetujuan DPR.

BoP bukan perjanjian teknis biasa, Piagam BoP merupakan dokumen pendirian organisasi internasional (constitutive instrument). Hampir semua piagam organisasi besar (seperti Piagam PBB, ASEAN, WTO) mewajibkan ratifikasi agar negara anggota memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan kewajiban organisasi tersebut di dalam negerinya.

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses