Koperasi Desa Merah Putih Sidokumpul Kecamatan Patean Terbentuk

KENDAL, Beritategas.com – Pemerintah Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Acara ini dihadiri oleh Forkompimcam Kecamatan Patean, Kepala Desa Sidokumpul beserta perangkat desa, Pendamping Profesional Desa Kecamatan Patean, pengurus BPD, seluruh Ketua RT dan RW, pengurus Karang Taruna, pengurus PKK, serta tokoh masyarakat Desa Sidokumpul, Senin (28/04/25).

Musyawarah tersebut menargetkan tercapainya enam (6) kesepakatan penting. Di antaranya Menyepakati nama koperasi, Menentukan tempat pendirian koperasi, Membentuk struktur kepengurusan koperasi, Menetapkan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, Menentukan jenis usaha koperasi dan Menetapkan bentuk badan hukum koperasi.

Sebelum memasuki agenda musyawarah, peserta terlebih dahulu mendapatkan materi tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disampaikan oleh Joko Iswanto selaku Pendamping Profesional Desa Kecamatan Patean.

“Seharusnya sosialisasi ini dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Namun karena jadwal sosialisasi berbarengan di empat (4) kecamatan, maka saya sebagai pendamping desa ditugaskan untuk mewakili,” jelas Joko.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini berbeda dari biasanya, karena adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan sifatnya wajib.

“Pembentukan koperasi ini adalah berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo, sehingga diperlukan Musyawarah Desa Khusus, bukan sekedar rapat anggota biasa,” tambahnya.

Kepala Desa Sidokumpul Ari Rimbawanto, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir.

“Terima kasih atas kehadiran semuanya. Hari ini adalah momentum penting untuk membentuk koperasi dari program Presiden Prabowo Subianto. Semoga koperasi ini nantinya dapat berjalan sukses dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat Desa Sidokumpul,” ungkapnya.

Musyawarah kemudian memilih pimpinan sidang yang terdiri dari tiga (3) orang, dengan Wakil Ketua BPD bertindak sebagai ketua sidang. Melalui musyawarah mufakat, seluruh peserta akhirnya mencapai enam (6) kesepakatan.

Dimana kesepakatan tersebut meliputi:
1. Nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Sidokumpul, Kecamatan Patean.
2. Tempat pendirian berada di Kantor Balai Desa Sidokumpul.
3. Pengurus koperasi terdiri atas Ketua yakni Pujiono (Dusun Pesanggrahan), Wakil Ketua Bidang Usaha, Suwandi (Dusun Pulelawang), Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, David Irawan (Dusun Gamping). Untuk Sekretaris Khoirul Latif (Dusun Cipluk) sedang Bendahara, Atminah (Dusun Krandegan).
4. Simpanan pokok sebesar Rp250.000 dan iuran wajib Rp10.000 per anggota per bulan.
5. Bidang usaha koperasi meliputi pertanian, toko obat/apotek, agen gas LPG, agen pupuk, dan unit simpan pinjam.
6. Jenis koperasi yakni Koperasi Primer.

Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Sidokumpul ke depan.

Pewarta: Pujiono
Editor: Widiyo

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses