Kejari Bungo Selesaikan Penganiayaan Melalui Restorative Justice

JAMBI, Beritategas.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH., MA, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Kasubdit pada Jampidum Kejaksaan RI, Kamis (20/03/2025), lalu.

Adapun Permohonan Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka AJIS Bin SAHRIL dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan tersangka Ramadhan Muhammad Akbar Bin M. Yulfendri dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikutib dari media resmi ig.kejatijambi, penghentian penuntutan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Melalui diskusi dalam video conference,”Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai bahwa kedua perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan, dengan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan”.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo telah dilaksanakan pelaksanaan pembacaan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka atas nama AJIS Bin SAHRIL yang disangka melanggar pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP-701/L.5.12/Eoh.2/03/2025 Menetapkan sebagai berikut :

– Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka AJIS Bin SAHRIL,
– Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum; atau
– Ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tidak sah;
– Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau Penasihat Hukum, Pejabat Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Hakim.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.