Kapolres Natuna Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Digital Ilegal, Cek Legalitas Sesuai UU

NATUNA, Beritategas.comKapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi berbasis digital yang kini marak beredar, mulai dari trading online, cryptocurrency, robot trading, hingga platform investasi saham digital.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kasus tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki legalitas dan izin resmi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Natuna menekankan pentingnya melakukan pengecekan dan cross-check legalitas serta perizinan setiap platform investasi sebelum menanamkan dana. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari penipuan investasi ilegal maupun risiko kehilangan dana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pastikan setiap platform investasi memiliki izin dari instansi berwenang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas AKBP Novyan Aries Effendie.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam investasi digital terdapat sejumlah regulasi yang wajib dipahami masyarakat, di antaranya:

Sektor jasa keuangan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, di mana setiap kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat wajib memiliki izin resmi.

Investasi pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan bahwa hanya perusahaan efek dan lembaga berizin yang boleh menawarkan produk investasi pasar modal.

Aset digital dan cryptocurrency memiliki kerangka hukum tersendiri dan wajib terdaftar serta diawasi oleh otoritas berwenang. Pengaturannya kini berada di bawah OJK pasca pengesahan UU P2SK, dan dapat mengalami perubahan mengikuti regulasi terbaru.

Dalam hal promosi investasi, pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan penyampaian informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

Kapolres Natuna juga mengingatkan bahwa promosi investasi melalui media sosial, termasuk yang melibatkan influencer, dapat dipidana apabila tidak memiliki legalitas yang jelas, baik melalui ketentuan pidana umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk:

Selalu memeriksa izin resmi platform investasi melalui situs resmi OJK, Bappebti/OJK (untuk aset digital), atau instansi terkait lainnya.

Melaporkan tawaran investasi mencurigakan ke Polres Natuna atau Satgas Waspada Investasi OJK.

Meningkatkan literasi dan pemahaman terhadap risiko serta regulasi investasi digital sebelum bertransaksi.

“Dengan melakukan cek dan kroscek legalitas sesuai undang-undang yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan,” tutup Kapolres Natuna.

Pewarta : Baharullazi
Editor : Firman

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses