BANYUASIN, Beritategas.com – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan surat resmi kepada Kejari Banyuasin. Mendesak Untuk segera memanggil, dan Memeriksa Serta Mengaudit Kepala Desa dan Bumdes. Senin (27/10).
Bahwa melalui Aplikasi Jaringan pencegahan, Korupsi (JAGA KPK) Gemasi menemukan Penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Tanjung Menang musi Kecamatan Kecamatan Rantau Bayur, Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh, Tahun Angaran 2023 hingga 2025.
Saat Gemasi lakukan Investigasi dilapangan terdapat Dugaan kuat bahwa penggunaan Dana Desa tersebut terindikasi terjadi penyelewengan yaitu Mark Up Anggaran dalam beberapa item hingga Anggaran fiktif dengan modus satu kali kegiatan dengan dua laporan sehingga dinilai sangat perlu dilakukan Audit Investigasi.
Berdasarkan pengamatan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dilapangan untuk saat ini indikator Kepercayaan Masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa yang Bersih Bebas Korupsi sangat memperihatinkan.
Sehingga dinilai sangat Perlu Penegak Hukum untuk mengembalikan Kepercayaan Masyarakat dengan Menindak Tegas Setiap temuan Penyelewengan Dana Desa dengan Harapan dapat memberikan efek jera serta tidak Bermain main bagi oknum-oknum pengguna Anggaran Negara.
Penggunaan dana tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan. GEMASI meminta Kejari Banyuasin memeriksa dan mengaudit Kepala Desa Dan Ketua Bumdes Desa Tanjung Menang Musi Kecamatan Rantau Bayur, Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh, hal itu diungkap Miko Perdi Koordinator Aksi gemasi, dalam surat tersebut.
Miko Perdi Kordinator aksi menambahkan, meminta kejari Banyuasin segera mengusut perkara laporan ini, dikarenakan sangat merugikan masyarakat desa, yang mana saat dikonfirmasi selama 3 tahun uang rakyat, diduga dimakan dan disalah gunakan oleh oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
“Dan terkait laporan kami ke desa lubuk rengas bagaimana untuk perkembangannya”, tanya dia.
Sementara Kejari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Yuansah SH Kasubsi 2 Intel Kejari Banyuasin, Menerangkan pihaknya akan menindak lanjuti.
“Kami naikan ke kajari terlebih dahulu, dan terkait perkara/laporan kita ini, belum tau akan di tangani oleh tim kasi intel atau pidsus kejari banyuasin,
Dan Terkait tuntutan untuk desa lubuk rengas sudah turun langsung dengan tim untuk mengusut laporan tersebut, saat ini kita sudah mengumpulkan datanya dan tinggal kita menunggu tindak lanjutnya”, terangnya.
Pernyataan Sikap Gemasi
1. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Untuk segera memanggil, dan Memeriksa Serta Mengaudit Kepala Desa Dan Ketua Bumdes Desa Tanjung Menang Kec. Rantau Bayur, Desa Durian Daun Kec. Suak Tapeh
2. Mendesak Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Untuk Segera Menetapkan Tersangka Kepala Desa dan Ketua Bumdes Desa Tanjung Menang Kec Rantau Bayur Desa Durian Daun Kec. Suak Tapeh jika di temukan Bukti Permulaan yang cukup
3. GEMASI Berkomitmen untuk terus mengawal laporan Sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyelewengan dana desa di kabupaten banyuasin.
Pewarta: Maisaroh
Editor : Firman













