Tergiur Upah Tambahan Lembur, Tiga Pemuda Nekat Bakar Lahan PT. MHP OKU Timur, Berujung di Borgol Polisi

OKU TIMUR, Beritategas.com – Polres OKU Timur mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga Agustus 2026. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua lokasi kejadian berbeda.

Enam tersangka tersebut diamankan dalam dua perkara Karhutla, yakni di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, serta kawasan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.

Other Readings

Kasus pertama terjadi di Desa Keromongan. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, AA dan AP. Ketiganya diamankan setelah anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli mendapati mereka tengah melakukan pembakaran lahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku membakar lahan dengan alasan ingin membersihkan area tersebut. Namun, cara yang digunakan dinilai keliru karena dilakukan dengan membakar lahan, sehingga berpotensi menyebabkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni YAP, JS dan OB yang merupakan warga Muaraenim, diamankan di wilayah perusahaan Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.

Motif pembakaran dalam perkara kedua berbeda. Ketiga tersangka diduga membakar lahan dengan tujuan memperoleh tambahan penghasilan melalui pekerjaan lembur. Aksi tersebut kemudian diketahui masyarakat yang selanjutnya melaporkannya kepada petugas.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan kejadian Karhutla.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Jajaran kepolisian juga terus menjalankan langkah mitigasi, sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan penanganan pemadaman ketika ditemukan titik api.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla, dan kami juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Lalu Hedwin dalam press release, Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, baik pada lahan milik pribadi maupun kawasan perkebunan swasta.

Menurutnya, pembakaran lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

Kapolres berharap tidak ada lagi kasus Karhutla di wilayah OKU Timur sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian serta risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan asap kebakaran.

Dalam proses pengembangan kasus, Polres OKU Timur juga telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian. Termasuk pihak swasta dari PT Musi Hutan Persada (MHP) yang dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

Dari sisi hukum, para tersangka terancam hukuman berat. Polisi menyebut perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan UU No 32 Tahun 2009 terkait lingkungan hidup maupun kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Polres OKU Timur menegaskan penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Polisi mengajak masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mencegah munculnya titik api.

“Ayo kita bahu membahu, edukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, mari kita jaga bersama-sama wilayah kita agar terbebas dari Karhutla,” kata Kapolres.

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields marked with * are required