JAMBI, Beritategas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan/penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 58 kilogram atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung Bin Asnawi (23). Proses penyerahan dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Jambi Rabu, (10/06/2026).
Tersangka M. Alung diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian pada April 2026.
Plh Kasi Penkum Kejati Jambi, Irwan, Rabu (10/06/2026) menyatakn dalam kegiatan Tahap II ini, berkas Alung dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan perkara, antara lain alat komunikasi, sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti sabu telah dilakukan penyitaan dalam perkara yang sebelumnya yakni atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo Als Ardo Bin Guntur yang saat ini sudah terlebih dulu berproses dipersidangan.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan akan dilakukan penyempurnaan administrasi guna segera dilimpahkan ke PN Jambi.
Atas perbuatannya, tersangka Alung dijerat dengan pasal berlapis, yakni.
Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Kasi Penkum menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Alung merupakan kurir 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, pada Oktober 2025 lalu. Alung kabur melompat dari lantai 2 ruang penyidik Ditresnarkoba.
Saat itu, Alung ditangkap bersama dua tersangka lainnya Agit dan Juniardo, yang telah lebih dulu menghadapi meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.
Pewarta: A. Erolflin
Editor : Firman
















