APH Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek CT Scan Senilai Rp18,5 Miliar

PAGARALAM, Berutategas.com – Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri didesak untuk mengusut tuntas Proyek Computerized Tomography Scan (CT Scan) yang dibeli melalui dana transfer daerah senilai Rp18,5 miliar, yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

“Kami mendesak agar APH khususnya Kejari Pagaralan mengusut pembelian CT Scan Senilai Rp18,5 miliar dan kuat dugaan melibatkan pejabat teras Pagaralam,”
kata Ketua K-Maki Sumsel, Feri Kurniawan, kemarin.

Other Readings

Menurut dia, proyek ambisius ini dinilai syarat dengan kolisi, korupsi dan nepotisme (KKN) sehingga banyak terjadi kejanggalan terutama alat sudah dipesan lebih dahulu dari anggaran tersedia, kualitas alat, dan proses yang menjadi syarat utama penyediaan alat, dan termasuk dugaan harga beli alat juga kualitasnya tidak sesuai dengan nilai anggaraan.

“Pengadaan alat CT Scan RSD Besemah banyak terjadi kejanggalan terutama dugaan pembelian alat ini tidak melalui prosedur yang benar, karena alat sudah tersedia lebih dahulu dari ketersediaan anggaran, alat disediakan 2024 tapi anggaran pembelian pada 2025, dan termasuk dugaan harga barang jauh lebih murah dari nilai anggaran Rp18,5 miliar,” ungkap dia.

Menurut dia, ada sesuatu yang sangat fatal kesalahannya terkait pimpinan RSD Besemah Pagaralam yang bukan dari tenaga medis hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Berdasarkan aturan tersebut kepala atau direktur rumah sakit, termasuk milik pemerintah, wajib seorang tenaga medis (dokter atau dokter gigi) yang memiliki kemampuan manajemen perumahsakitan,” kata dia.

Saat ini kata dia, Direktur RSD Besemah justru dari bidang ekonomi dan tidak memiliki keahlian bidang medis sama sekali dan tidak memiliki kompetensi bidang kesehatan, sehingga hal ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan anggaran karena syarat tidak terpenuhi.

“Ada poin pentingnya yang harus dimiliki pimpinan RSD Besemah yaitu
wajib tenaga medis, harus dokter atau dokter gigi, serta memiliki keahlian di bidang perumahsakitan. Kemudian ditambah lagi kompetensi: memiliki pengalaman atau pendidikan tambahan, seperti manajemen rumah sakit, aturan ini dipertegas dalam berbagai peraturan menteri kesehatan terkait standar pelayanan dan akreditasi rumah sakit,” ujar dia.

Kemudian, kata dia, ada dugaan terjadi penyimpangan harga beli alkes CT scan tersebut hanya berkisar Rp4,5 miliar sementara anggaran Rp18,5 miliar.

“Tapi ini harus dilakukan audit untuk mengetahui secara rinci dugaan penyimpangan terhadap pelaksaan proyek Alkes RSD Besemah Pagaralam,” tegas dia.

Sementara mantan Plt Direktur RSD Besemah Ali Akbar Fitriansyah, SE mengatakan, semua sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur pengadaan yang berlaku untuk alat kesehatan dan bahkan pembelian juga menggunakan e-katalog.

“Semunya sudah sesuai aturan pengadaan alat kesehatan di RSD Besemah, bahkan untuk penyedia barang alkes itu juga menggunakan e-katalog, bahkan kita juga membuat surat pernyataan diatas materai dengan penyedia barang jika di kemudian hari barang tidak bagus atau speks tidak sesuai tangungjawab mereka selaku penyedia barang,” kata dia.

Terkait adanya yang mengatakan alkes RSD Besemah tidak sesuai speks tidak benar termasuk nilai pembelian dengan jumlah yang dianggarkan.

Sementara itu Kajari Pagaralam Dr Ira Febrianti SH mengatakan, meskipun kejaksaan merupakan pendamping hukum tapi bukan berarti memperbolehkan melanggar dan kalau terbukti ada penyimpangan pasti ditindak tegas.

“Secara umum proyek ini dilakukan sesuai dengan aturan, seperti menggunakan ekatalog, akan tetapi jika kemudian hari ada penyimpangan akan kita usut, apalagi jika alat yang dibeli tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia. (Tim)

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields marked with * are required