PALEMBANG, Beritategas.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., memaparkan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi Kabupaten Lahat di hadapan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan. Berbagai isu yang disampaikan meliputi sektor ketenagakerjaan, pertambangan, lingkungan hidup, hak plasma, hingga Hak Guna Usaha (HGU). Pemaparan tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Izromaita menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai masih menyisakan sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi tersebut membuat pemerintah kabupaten memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menangani berbagai persoalan yang langsung dihadapi masyarakat. Tidak sedikit laporan dan keluhan warga yang tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh pemerintah daerah karena kewenangannya berada di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Pemerintah kabupaten pada akhirnya hanya sebatas melakukan koordinasi dan meneruskan berbagai persoalan kepada instansi berwenang di tingkat yang lebih tinggi. Padahal, masyarakat secara psikologis menaruh harapan besar kepada pemda sebagai instansi yang paling dekat dengan keseharian mereka,” ujar Izromaita.
Sekda menegaskan, kondisi tersebut kerap menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Padahal, pemerintah kabupaten merupakan garda terdepan yang menerima berbagai aspirasi dan pengaduan dari warga.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap daerah dapat dilibatkan secara aktif dalam proses revisi maupun evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penataan kembali pembagian kewenangan antarjenjang pemerintahan.
Menurutnya, pelibatan pemerintah daerah sangat penting agar regulasi yang dihasilkan lebih adaptif terhadap kondisi dan dinamika di lapangan. Selain itu, penataan kewenangan yang lebih proporsional diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Dengan demikian, penanganan isu-isu strategis seperti ketenagakerjaan, pertambangan, lingkungan hidup, hak plasma, dan HGU dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di daerah.
Pewarta: Irwan
Editor : Firman






