Diduga Mengangkut Batu Bara Ilegal, 9 Truk Tronton Dititip di PT Semen Baturaja

OKU TIMUR, Beritategas.com – Sembilan (9) unit truk yang diduga mengangkut batubara ilegal dan sebelumnya diamankan di halaman depan Mapolres OKU Timur kini tidak lagi berada di lokasi.

Hilangnya deretan truk tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat yang meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan barang bukti tersebut.

Other Readings

Berdasarkan pantauan, pada Jumat (10/7/2026) sembilan truk tersebut masih terlihat terparkir berjajar di depan Mapolres OKU Timur usai diamankan aparat kepolisian. Namun memasuki Minggu sore, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi sehingga memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Perpindahan truk barang bukti tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai informasi mengenai status barang bukti dalam perkara hukum perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/7/2026). Ia memastikan bahwa sembilan truk tersebut bukan hilang, melainkan telah dipindahkan dan dititipkan di PT Semen Baturaja.

Menurut IPTU Rendi, penitipan dilakukan karena proses penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan, sementara barang bukti tetap diamankan di lokasi di tempat lain.

“Perkara sekarang sudah kita limpahkan ke Polda Sumsel, tapi untuk barang buktinya kita titipkan ke PT Semen Baturaja,” ujar IPTU Rendi.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, proses penyidikan selanjutnya akan menjadi kewenangan penyidik Polda Sumsel. Sementara itu, barang bukti berupa sembilan truk pengangkut batubara tetap berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, perhatian publik terhadap penanganan perkara ini masih cukup tinggi. Masyarakat berharap setiap tahapan proses hukum, termasuk perpindahan maupun penitipan barang bukti, dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan atau persepsi yang keliru.

Kasus dugaan pengangkutan batubara ilegal tersebut kini masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut di tingkat Polda Sumsel. Aparat diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak

Pewarta : Liswan
Editor : Firman

banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250
banner 300x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields marked with * are required