Apakah Anda Sudah Terpotret Kamera ETLE di Jambi???

11 Titik Kamera Tilang Elektronik “ETLE” (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jambi Siap Memotret Pelanggar Lalu Lintas

Oleh:
Dr. Erwin, S.H., M.H.
Dosen Pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi

Bacaan Lainnya

JAMBI, Beritategas.com – Bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Jambi tidak bisa lagi melalaikan peraturan atau norma yang mengatur tentang ketertiban berlalu lintas. Beberapa ruas jalan di Kota Jambi telah dipasang kamera tilang untuk memantau pengendara mobil atau motor yang bisa saja lalai dalam berkendaraan.

Pengendara yang lalai akan terkena tilang elektronik, barangkali sebagian pengguna jalan tidak menyadari bahwa yang bersangkutan telah tertangkap kamera tilang elektronik. Walaupun pada dasarnya kebanyakan dari pengguna jalan ketika melintasi daerah yang telah terpasang kamera merasakan atau melihat ada kilatan-kilatan cahaya putih memotret para pengguna jalan jika ada pelanggaran ketika berada dalam jangkauan kamera tilang tersebut.

Berdasarkan data yang di dapat untuk saat ini telah terpasang 11 titik lokasi kamera tilang elektronik di Kota Jambi. Pengendara yang tertangkap kamera ETLE. (Electronic Traffic Law Enforcement) ketika melakukan pelanggaran berlalu lintas baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat akan terekam secara eletronik.

Adanya penambahan 11 titik lokasi yang dipasang kamera tilang elektronik berada di daerah:
1. Tugu Juang
2. Simpang Pulai
3. Simpang Puncak, Jelutung
4. Simpang Sukarejo
5. Simpang Adipura, Tehok
6. Simpang Talang Banjar
7. Simpang Jelutung
8. Simpang Bank Mandiri
9. Simpang Bata, kawasan Pasar
10. Simpang BI, Telanaipura
11. Simpang Paal 10.

Selain kamera tilang elektronik, juga dipasang kamera analitik, berlokasi di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, serta Simpang Terminal Alam Barajo. Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Kota Jambi, seperti halnya di daerah lain, merupakan penerapan hukum lalu lintas berbasis teknologi untuk menindak pelanggaran. Jika seorang pengendara terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa denda. Jika denda tidak dibayar, STNK kendaraan bisa diblokir.

Sistem ETLE menggunakan kamera CCTV dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara dan pelanggaran lainya.

Untuk Sanksi Pelanggaran yang terekam akan ditindaklanjuti dengan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar, lengkap dengan bukti rekaman atau foto.

Pelanggar wajib membayar denda sesuai jenis pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pemblokiran STNK, jika denda tidak dibayar. Akibatnya para pelanggar tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraanya sebelum denda dibayar. Denda tilang elektronik bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

ETLE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi pelanggaran. Dengan adanya ETLE, diharapkan masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tilang elektronik merupakan upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah lama diberlakukan di Indonesia. Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah potensi pungutan liar.

Apabila sebelumnya penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian, kini pengendara akan diberikan surat konfirmasi apabila tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran.

Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang diterapkan dalam sistem tilang elektronik. Tilang elektronik adalah bentuk implementasi teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan saat berkendara. Pemberlakukan tilang elektronik ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan di 34 provinsi.

Ada dua sistem tilang elektronik yang berlaku, yaitu tilang elektronik statis dan mobile. Sistem tilang elektronik statis memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, sistem tilang elektronik mobile merupakan penindakan pelanggaran dengan memanfaatkan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan smartphone.

Sistem tilang elektronik mobile digunakan untuk menindak para pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik statis.

Kamera pengawas dapat merekam wajah pengendara, nomor polisi kendaraan, hingga bentuk fisik kendaraan secara utuh. Petugas nantinya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut.

Jika anda tak kunjung melakukan konfirmasi setelah surat pemberitahuan diberikan, maka surat-surat kendaraan anda akan terkena pemblokiran. Akibatnya, anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Pengendara yang tertangkap kamera pengawas melakukan tindak pelanggaran nantinya akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tilang elektronik nasional ini dapat menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, diantaranya:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Pasal 287 (1) UU LLAJ.

Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Berkaitan dengan sabuk pengaman, sanksinya dapat merujuk pada ketentuan Pasal 289 UU LLAJ yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)).

Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan Pasal 287 (1) UU LLAJ.

Menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.

Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp.250.000 atau kurungan maksimal satu bulan Pasal 292 UU LLAJ.

Untuk mengecek kendaraan terkena tilang elektronik, bisa mengakses situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan untuk melakukan pengecekan status tilang elektronik.

Ada batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Apabila dendanya tidak dibayarkan maka STNK kendaraan akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan, blokir akan dibuka ketika pelanggar lalu lintas tersebut telah melakukan pembayaran denda terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Perpol Nomor 2 Tahun 2025.

Untuk menghindari dari sanksi yang ada tersebut penulis mengajak semua pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk menaati semua peraturan-peraturan lalu lintas yang sudah ditentukan di atas, dan sebelum berkendara diharapkan dapat melengkapi dokumen kendaraan dan menggunakan alat-alat keselamatan dalam berkendara seperti sabuk pengaman dan helm, karena pada dasarnya tujuan dari Undang-Undang lalu lintas tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dalam berkendara di jalan raya agar pengendara dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :

Pos terkait

banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses