PUKAD-AK UIN Raden Mas Said Surakarta Hadirkan KPK RI, Bedah Korupsi Pejabat Publik dan Peran Strategis Mahasiswa

SURAKARTA
Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Fenomena Korupsi Pejabat Publik dan Langkah Nyata Mahasiswa dalam Membangun Gerakan Antikorupsi”, berlangsung pada Selasa (3/11/2026) di Gedung Teater SBSN Lantai 2 UIN Raden Mas Said Surakarta. Dok Istimewa-Beritategas

SURAKARTA, Beritategas.com – Pusat Kajian Demokrasi dan Antikorupsi (PUKAD-AK) UIN Raden Mas Said Surakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Fenomena Korupsi Pejabat Publik dan Langkah Nyata Mahasiswa dalam Membangun Gerakan Antikorupsi”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) di Gedung Teater SBSN Lantai 2 UIN Raden Mas Said Surakarta.

Seminar nasional ini menjadi bagian dari ikhtiar akademik dan kelembagaan dalam memperkuat pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi. Tidak hanya membicarakan korupsi sebagai persoalan tindak pidana, forum ini juga mengajak mahasiswa memahami korupsi sebagai persoalan sistemik yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya integritas pejabat publik, serta krisis moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bacaan Lainnya

Kolaborasi PUKAD-AK dengan KPK RI tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam membangun gerakan antikorupsi yang berkelanjutan. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus mengambil peran sebagai pusat produksi gagasan, pengawasan sosial, dan pembentukan karakter generasi yang memiliki keberanian menegakkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag., menyampaikan apresiasi atas inisiatif PUKAD-AK yang berkolaborasi dengan KPK RI dalam menyelenggarakan seminar nasional tersebut.

Apresiasi pimpinan universitas ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan budaya integritas, pendidikan antikorupsi, dan pengembangan tradisi akademik yang memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat dan kehidupan bernegara.

Dukungan tersebut juga mempertegas pentingnya keberadaan pusat-pusat kajian di lingkungan perguruan tinggi yang mampu menerjemahkan persoalan kebangsaan menjadi agenda penelitian, pendidikan, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., hadir sebagai keynote speaker.

Perspektif akademik yang disampaikan menjadi landasan penting untuk melihat pemberantasan korupsi tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem hukum yang berkeadilan, tata kelola kelembagaan yang baik, serta tanggung jawab moral setiap penyelenggara negara.

Sejumlah narasumber dari kalangan praktisi, pegiat antikorupsi, dan akademisi turut memberikan materi sesuai dengan bidang keahliannya.

Rommy Iman Sulaiman menyampaikan analisis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dari perspektif KPK RI. Pembahasan ini memberikan gambaran mengenai kompleksitas pemberantasan korupsi, tantangan penegakan hukum, serta pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Ahmad Dzaky Mubarok, S.Pd., CPS., CCC., Alumni Sintesis KPK RI 2025 sekaligus content creator, memberikan perspektif mengenai pentingnya peran generasi muda dalam mengembangkan gerakan integritas.

Pengalaman dan pendekatan komunikasi generasi muda menjadi relevan dalam memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai ruang sosial, termasuk media digital.

Materi lainnya disampaikan oleh Achmad Faiq Ramadhan, S.H., Alumni Sintesis KPK RI 2026 sekaligus Founder gerakintegritas.id. Ia turut memperkuat pembahasan mengenai pentingnya membangun ekosistem integritas yang melibatkan generasi muda sebagai bagian dari gerakan sosial antikorupsi.

Sementara itu, Dion Hardika Sumarto, Wakil Ketua Satgas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, memberikan perspektif mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam membangun sistem pencegahan yang efektif.

Pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan masyarakat yang memiliki kesadaran, keberanian, dan kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

PUKAD-AK Dorong Pendekatan Hukum, Moral, dan Keagamaan

Ketua PUKAD-AK UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, M.H., yang juga menjadi salah satu pemateri dalam seminar tersebut, menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dibangun melalui pendekatan yang komprehensif. Menurutnya, pendekatan hukum positif harus berjalan beriringan dengan penguatan moralitas, etika publik, nilai-nilai agama, dan tanggung jawab sosial.

Ia berpandangan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Ketika seseorang diberikan kekuasaan, jabatan, dan kewenangan oleh negara, terdapat tanggung jawab hukum sekaligus tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum Islam, penyalahgunaan jabatan dan pengambilan hak yang bukan menjadi miliknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan.

Oleh karena itu, nilai-nilai keagamaan memiliki relevansi yang sangat kuat dalam membangun karakter antikorupsi, khususnya di tengah masyarakat Indonesia yang memiliki landasan kehidupan berbangsa berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan setelah kerugian negara terjadi. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan, transparansi, pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta pembentukan budaya malu terhadap segala bentuk penyimpangan.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. Kekuasaan yang tidak disertai integritas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan berbagai bentuk praktik koruptif yang merugikan masyarakat.

Mahasiswa Harus Menjadi Subjek Gerakan Antikorupsi

Dalam konteks perguruan tinggi, Mustain Nasoha menegaskan bahwa mahasiswa mempunyai posisi strategis dalam mengawal demokrasi dan pemberantasan korupsi. Sejarah menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Namun, peran tersebut harus terus dikembangkan melalui kapasitas intelektual, keberanian moral, penguasaan hukum, dan konsistensi menjaga integritas.

Mahasiswa tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi antikorupsi. Mereka harus menjadi subjek yang aktif dalam membangun gerakan perubahan, mengawasi kebijakan publik, mengembangkan penelitian, menyampaikan kritik konstruktif, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.

Ia juga menekankan bahwa gerakan antikorupsi harus dimulai dari lingkungan terdekat. Praktik ketidakjujuran dalam kegiatan akademik, penyalahgunaan dana organisasi, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga budaya gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, tidak mungkin seseorang memiliki keberanian memberantas korupsi dalam lingkup negara apabila belum mampu menjaga integritas dalam kehidupan pribadinya. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus diwujudkan dalam perilaku nyata, bukan berhenti sebagai pengetahuan dan slogan.

“Mahasiswa jangan hanya menjadi kelompok yang pandai mengkritik korupsi, tetapi harus menjadi generasi yang berani membangun integritas mulai dari dirinya sendiri. Jangan sampai kita lantang menentang korupsi di luar kampus, tetapi justru membiarkan praktik ketidakjujuran di lingkungan sendiri. Gerakan antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan akademik, organisasi mahasiswa, hingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” demikian pesan yang ditekankan dalam penguatan gerakan antikorupsi tersebut.

PUKAD-AK Perkuat Peran Kampus dalam Mengawal Demokrasi

Penyelenggaraan seminar nasional ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan peran PUKAD-AK sebagai pusat kajian yang berorientasi pada pengembangan demokrasi, supremasi hukum, dan pemberantasan korupsi.

Melalui pendekatan multidisipliner, PUKAD-AK diharapkan mampu mengembangkan kajian dan penelitian mengenai korupsi, demokrasi elektoral, politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, transparansi pemerintahan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

Kolaborasi dengan KPK RI juga membuka ruang penguatan hubungan antara dunia akademik dan praktik pemberantasan korupsi. Pengetahuan yang berkembang di perguruan tinggi perlu bertemu dengan pengalaman praktis lembaga penegak hukum agar menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih relevan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lebih jauh, kegiatan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya agenda institusional KPK atau aparat penegak hukum lainnya, melainkan merupakan tanggung jawab konstitusional, sosial, dan moral seluruh elemen bangsa.

Melalui seminar nasional tersebut, PUKAD-AK UIN Raden Mas Said Surakarta bersama KPK RI berharap semakin tumbuh kesadaran generasi muda untuk mengambil bagian dalam membangun Indonesia yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pelaku yang berhasil diproses secara hukum, tetapi juga oleh kemampuan bangsa dalam membangun sistem yang menutup ruang penyimpangan dan melahirkan generasi yang menjadikan kejujuran sebagai prinsip kehidupan.

Kampus harus menjadi tempat lahirnya intelektual yang tidak hanya cerdas membaca persoalan bangsa, tetapi juga berani berdiri di garis depan untuk memperjuangkan keadilan dan melawan korupsi.

banner 300x250
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *