Menjaga Lingkungan Bagian dari Ketakwaan

Dalam riwayat lain dikatakan, empat, yaitu air, padang rumput, api, dan garam.

Penyebutan nash Hadis hanya tiga atau empat hal saja lebih dikarenakan hal itu menjadi kebutuhan mendasar dalam lingkungan kehidupan masyarakat Arab, sehingga bisa saja diberlakukan bagi semua umat manusia. Dan negara sebagai pihak yang mewakili kepentingan publik sudah sepatutnya terlibat secara penuh dalam pengelolaannya.

Bacaan Lainnya

Dari sini kita dapat memahami bahwa hak pakai sumber daya ini menjadi hak kolektif, maka eksploitasi demi kepentingan segelintir orang menjadi sesuatu yang dilarang. Maka negera berperan untuk mengelola dan mendistribusikan kepada seluruh rakyat secara adil dan bijaksana.

Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup, menggunakannya dengan bijaksana adalah bagian dari penjagaan terhadap sumber utama kehidupan. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menuntun umatnya untuk hemat dalam penggunaannya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ، وَيَتَوَضَّأُ بِالمُدِّ

“Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam mandi dengan 1 sha’ air dan berwudhu dengan 1 mudd air.” (Muttafaqun ‘alaihi). 1 sha’=4 mud, sedangkan 1 mud dalam konversi gram adalah 600-700 gram.

Angka-angka ini menunjukkan bagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menggunakan air dengan sangat hemat dan bijak. Secara turunan fikih ibadah, penggunaan air yang berlebihan termasuk kategori perbuatan yang dimakruhkan.

Kedua, menjaga kebersihan dan melarang pencemaran lingkungan.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam memberi perhatian terhadap isu pencemaran lingkungan.

Seperti yang beliau sabdakan:

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ. قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ

“Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269).

Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293).

Ikuti Berita Kami di :KLIK DI SINI Atau GABUNG DI SINI
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses