OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com — E (inisial) alias Gelek (36), warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi setelah nekat menikam dua remaja menggunakan gunting pada Selasa (3/12/2025) malam. Tindakan brutal ini diduga kuat dipicu oleh kondisi pelaku yang saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras (tuak).
Dua korban, RWS (16) dan RP (18), yang merupakan pelajar, diserang secara mendadak saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah toko di Dusun III, Desa Menang Raya.
Kapolsek Pedamaran, Iptu Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba datang menghampiri para korban. Tanpa adanya perselisihan yang jelas, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan potongan gunting tajam sepanjang 21 cm.
“Akibat serangan mendadak, kedua pelajar itu menderita luka serius. Korban RWS menderita tiga luka tusuk di lengan kiri atas, sementara RP mengalami dua luka tusuk pada bagian kepala dan punggung belakang,” ungkap Iptu Indra.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengaruh minuman tuak yang dikonsumsi pelaku menjadi faktor pemicu utama di balik tindakan penyerangan yang tidak beralasan ini, menyebabkan pelaku lepas kendali.
Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim hanya berselang 20 menit setelah kejadian. E alias Gelek ditangkap di kediamannya, di mana ia ditemukan sedang duduk santai di depan rumahnya sambil menikmati minuman tuak, seolah tidak terjadi apa-apa.
“Pelaku kita amankan di depan rumahnya saat sedang meminum tuak. Kami juga menyita barang bukti berupa potongan gunting 21 cm yang digunakan untuk melukai korban,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan luka serius pada dua korban, E alias Gelek dijerat dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan.
Penyidik Kepolisian Polsek Pedamaran menyangkakan pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Pasal ini dikenakan karena perbuatan pelaku menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta : Rintan
Editor : Firman









