Terapkan – Terapan Prokes Dalam Beribadah

  • Whatsapp

PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Mengharapkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dalam beribadah.

“Seperti diketahui bahwa dengan semakin meningkatnya aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditakutkan akan menambah kasus baru positif Covid-19. Di Provinsi Sumsel per tanggal 17 April 2021 ada penambahan kasus positif covid-19 yaitu sebanyak : 126 orang antara lain,” ucap Kombes Pol Drs Supriadi MM, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (19/4/2021).

Bacaan Lainnya

Penambahan 126 orang positif Corona tersebut tersebar di 17 Kabupaten/ Kota
• Kota Palembang: 67 orang.
• Kota Lubuklinggau: 3 orang.
• Kota Prabumulih: 4 orang.
• Kab. Oku Timur: 17 orang.
• Kab. Banyuasin: 2 orang.
• Kab. Oku selatan: 2 orang.
• Kab. Musi Rawas: 8 orang.
• Kab. Muara Enim: 17 orang.
• Kab. OKI: 5 orang.
• Kab. Muratara: 1 orang.

Jadi jangan beranggapan bahwa covid-19 sudah berakhir, khususnya wilayah Sumsel,”Mari terapkan Protokol kesehatan dalam mencegah covid-19 ketika melaksanakan ibadah,” katanya.

lanjut dikatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang mengatur soal protokol kesehatan di rumah ibadah bagi pengelola maupun jamaah.

Di Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa Pengelola diminta mengatur jumlah jamaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan. Dengan begitu jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah. Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.

“Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM.

Berikut isi lengkap Protokol kesehatan (Prokes) di rumah ibadah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 /yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2020 yang berisi himbauan Bagi Pengelola rumah Ibadah yaitu :

a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.

c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.

d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet.

f. Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.

g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak.

h. Menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

i. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter dan etika batuk.

Sedangkan Bagi Jamaah

a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan lakukan ibadah di rumah.

b. Membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya.

c. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai air yang mengalir dan sabun.

“Semoga Allah SWT segera menghilangkan covid-19 dari muka bumi yang kita cintai ini. Aamiin,” pungkas Kombes Pol Drs Supriadi, MM.

Sumber : Humas Polda Sumsel.
Reporter : Suparji
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.