Restorative Justice Berhasil Polsek Sandes Terapkan Dalam Menyelesaikan Perkara Pencurian

  • Whatsapp
Restorative Justice
Restorative Justice

MUBA, Beritategas.com – Tepat pada Jumat (30/9/2022) lalu, sekira pukul 07.00 WIB di kantor Mess PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Desa Ngulak III, kecamatan Sanga, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah terjadi Tindak Pidana Pencurian.

Korban ialah, Bela Agustina Binti Rantika (21) Karyawan PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang beralamat, Dusun I, Pengage, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Diketahui, terlapor atas nama Delina Oktavia Binti Segitar Alam (19) yang juga ternyata adalah Karyawan PT PNM (Permodalan Nasional Madani).

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK mengatakan, Pada hari Jumat 30 September 2022 sekira pukul 07.00 wib di kantor Mess PT PNM (Permodalan Nasional Madani) desa Ngulak III Kec Sanga Kabupaten Muba, telah terjadi pencurian Hp Iphone 11 warna Purple dengan Nomor Provider Telkomsel 0822-6691-6536 dengan IME1:35-398210-541990-3, IME2:35-398210-533183-1 milik korban Bela Agustina Binti Rantika yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“Dengan cara pada saat korban selesai menelpon orang tuanya dengan menggunakan HP IPhone 11 tersebut kemudian meletakan di atas jok sepeda motor kemudian korban menemui orang tuanya yang sudah menunggu di depan Mess, setelah itu korban mandi hingga korban melakukan briefing pagi,” kata Imam Dipsa Maulana, Minggu (27/11/2022).

Dilanjutkannya, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu korban akan mengambil Hpnya namun Hp tersebut sudah tidak ada lagi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan sekitar 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa,” sambungnya.

Terakhir, Dengan membawa surat perdamaian yang menerangkan bahwa antara korban dan terlapor telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan secara hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sesuai perintah Pimpinan tertinggi Kepolisian Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres, Restorative Justice adalah cara dan langkah kita dalam memberikan Solusi kepada Masyarakat untuk menyelesaikan Persoalan yang ada,” cetusnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.