KAYU AGUNG, Beritategas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) percepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid.
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Syamsudin, S. Hi mengatakan, ada sebanyak 893 rumah ibadah (Masjid) di OKI yang bakal disertifikasi.
“Ini program istimewa dari Bapak Bupati untuk mensertifikasi masjid dan rumah ibadah lainnya. Mudah-mudahan di tahun 2022 kita bisa selesaikan,” katan Syamsudin di Kayuagung, Selasa, (14/12).
Lebih lanjut dia mengatakan, Program sertifikasi rumah ibadah ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kabupaten OKI. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari gugatan yang tidak bertanggung jawab.
“Ini gratis, berkat kerjasama Pemkab, BPN dan Kemenag”, Tegas Syamsudin.
Dijelaskannya, dalam proses sertifikasi rumah ibadah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi tanah wakaf Masjid.
“Dalam wakaf tanah masjid misalnya harus ada nazhir, ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan,” jelasnya.
Masih kata Syam, Bupati OKI menaruh perhatian penuh terhadap sertifikasi tempat ibadat dari semua agama. Sebab, sesuai dengan amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman dalam menunaikan peribadatan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
“Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di Kabupaten bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Untuk menghindari sengketa dan gugatan,” ungkapnya.
Selain itu sebut Syam, program ini juga masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN.
“Mudah-mudahan dengan program in hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting,” tutup Syam
Sumber : Diskominfo OKI
Editor : Firman