Oknum Sekda Musi Banyuasin Diduga Lecehkan Wartawan

  • Whatsapp
Sekda Muba
Istimewa

PALEMBANG, Beritategas.com – AP Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga mencoreng kemerdekaan pers.

Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin serta berpedoman kepada apa yg terjadi, apa yang dilihat, apa yang didengar berdasarkan fakta maka itu yang akan ditulis.

Bacaan Lainnya

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu oknum aparatur pemerintah, oknum yang berdinas di Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA berinisial AP perilakunya tidak mencerminkan sebagai pelayan rakyat yang seharusnya jadi teladan. Hal itu dikatakan Jon Napoleon. HS Aktivis DPW LSM Gempita Sumsel. Jumat. (13/05).

Menurutnya, oknum yang berinisial AP saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan dan temuanya , malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Musi banyuasin.

“Seharusnya oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata-kata “puki umak’, kalimat itu merupakan ungkapan yang sangat tidak pantas diucapkan oleh siapapun, apalagi oleh seorang oknum Sekda yang merupakan pejabat pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Jon Napoleon juga menambahkan, kalimat yang tidak layak dari seorang pejabat daerah tersebut terlontar saat awak media meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu soal temuanya di lapangan.

“Awalnya rekan kita, Agus menunjukan Voice Note dari oknum sekda di kabupaten Musi Banyuasin mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan namun malah mendapat jawaban dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan pers juga merasakan hal yang sama”, terangnya.

Jon Napoleon juga mengatakan, lebih jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang undang undang Pers di situ dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

“Kita ketahui bersama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” lanjut Jon Napoleon.

Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merespon adanya perilaku oknum pejabat tersebut, Jon Napoleon dan rekan-rekan pers akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Dan segera akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,”pungkasnya.

Pewarta : Suparji
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.