JAMBI – Salah seorang anggota Komisioner KPU Jambi mengundurkan diri dari jabatannya di KPU Jambi. Mundurnya anggota komisioner KPU Jambi itu dibenarkan oleh Ketua KPU Jambi, M.Subhan. Jumat (30/4/2021).
“Iya sekitar dua jam lalu, beliau menelpon saya dan menyampaikan niat beliau mengundurkan diri,” terang M.Subhan.
Masih dalam penegasan M.Subhan, mundurnya anggota komisioner KPU Jambi tersebut diketahui dari keterangan tertulis yang diterima. Dalam keterangan itu, yang bersangkutan memilih mundur karena ingin menjaga nama baik lembaga kpu sedangkan secara resmi surat pengunduran diri beliau belum kita terima.
“Namun alasan beliau mengundurkan diri telah disampaikan pada pers rilis yang ada. Nantinya, bila surat telah diterima maka akan diserahkan ke KPU RI,” sebut M.Subhan.
Dalam keterangan pers rilisnya tercantum Sanusi mengundurkan diri dari jabatannya di KPU Jambi karena isu-isu politik di Provinsi Jambi.
Dalam keterangan tersebut tercatat banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi beliau yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat.
Tak hanya itu, pada keterangannya dibahas juga tudingan keberpihakan Sanusi pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dirinya mengundurkan diri demi nama baik lembaga.
“Dari pertimbangan di atas maka saya: M.Sanusi,S.Ag,M.H selaku komisioner KPU Provinsi Jambi dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab menyatakan mundur dari jabatan”, demikian kutipan keterangan pers rilisnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Selasa (27/4/2021) lalu, sejumlah massa dari Aksi Bela Demokrasi telah menggelar demo ke Kantor KPU Jambi dan mendesak komisioner KPU Jambi, M.Sanusi untuk dinonaktifkan dari jabatannya karena telah berpihak kepada salah satu paslon.
Massa juga mengingatkan agar KPU Jambi mengambil sikap tegas menonaktifkan Sanusi menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021 mendatang.
“Dasar dan keinginan massa mendesak komisioner KPU Jambi dinonaktifkan karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang tertuang dalam putusan DKPP RI Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, M.Sanusi dilaporkan atas dugaan memberikan dokumen data pemilih ke salah satu paslon Pilgub Jambi yakni Cek Endra dan Ratu Munawaroh,” kata M.Subhan.
Reporter : Harvery
Editor : Firman