MUARO JAMBI – Berdasarkan Surat Telegram Nomor 800 Kapolres Muarojambi, AKBP. Ardiyanto, Sik, M.H menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Kapolres Muarojambi, AKBP. Ardiyanto, Suk, M.H saat dikonfirmasi tentang netralitas berdasarkan Surat Telegram Bernomor 800 itu menegaskan, bahwa ada 14 poin yang harus dilaksanakan dalam netralitas anggota Polri di saat Pilkada, diantaranya yaitu ;
1.Anggota Polri dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah;
2.Anggota Polri dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun;
3.Anggota Polri dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pilkada;
4.Anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah tugas;
5.Anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal paslon kepala daerah melalui media massa, media online dan media sosial;
6.Anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, massa dan simpatisan;
7.Anggota Polri dilarang foto/selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol I, maupun dua jari membentuk V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan Polri.
8.Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada paslon kepala daerah;
9.Anggota Polri dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah;
10.Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik (Parpol);
11.Anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik;
12.Anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campaign) dan menganjurkan untuk Golput;
13.Anggota Polri dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara;
14.Anggota Polri dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).
Selaku Kapolres Muarojambi,”saya menegaskan kepada seluruh personil jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar,” tegasnya. Senin (7/12/2020).
“Apabila nantinya ketahuan melanggar netralitas Polri dalam Pilkada maka akan ditindak tegas,” sebut AKBP.Ardiyanto.
Dilanjutkannya, selain itu,”saya berkomitmen untuk mensukseskan Pilkada serentak, aman, kondusif dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman